banyak yang berpendapat bahwa arsip itu hanyalah sebuah tumpukan tumpukan kertas didalam sebuah ruangan dan orang yang mengerjakan arsip tersebut adalah arsiparis yang memiliki kehidupan menumpuk dan berantakan seperti arsip dimejanya. namun jangan salah tangkap dengan arti arsip itu sendiri, kali ini kita akan melakukan pembahasan mengenai arsip dan nilai keguaanya.
Arsip dalam KBBI memiliki arti sebagai dokumen tertulis (surat, akta, dan sebagainya),
lisan (pidato, ceramah, dan sebagainya), atau bergambar (foto, film, dan
sebagainya) dari waktu yang lampau, disimpan dalam media tulis (kertas),
elektronik (pita kaset, pita video, disket komputer, dan sebagainya), biasanya dikeluarkan oleh instansi resmi,
disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi.
sedangkan
didalam undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.menjelaskan bahwa Arsip merupakan rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sehingga kita dapat mengenal sebuah arsip
sebagai suatu rekaman jejak peristiwa yang telah terjadi yang dapat berbentuk
teks, gambar, maupun, audio video berguna untuk memberikan sebuah informasi
akan kejadian peristiwa. Dalam hal ini arsip sangatlah diperlukan dalam
berbagai hal, baik didalam sebuah organisasi / lembaga sampai dengan arsip dari
setiap orang. Keperluan arsip ini dapat kita lihat dari nilai guna arsip itu
sendiri, serta nilai guna arsip juga memiliki 2 jenis yaitu nilai guna Primer
dan Sekunder. berikut ini merupakan nilai guna dari arsip.
1.
Nilai guna primer arsip
a. Nilai guna administratif.
Nilai guna ini berkaitan dengan
perorangan maupun sebuah lembaga dimana arsip berguna untuk melancarkan suatu
kegiatan. Contohnya setiap orang yang berusia 17 tahun keatas akan diwajibkan
untuk membuat Kartu Tanda Penduduk, KTP tersebutlah yang menjadi sebuah arsip
yang menunjukan identitas diri seseorang sekaligus sebagai arsip untuk mengurus
keperluan arsip lainya
b. Nilai guna finansial.
Nilai guna ini menyangkut penggunaan
uang untuk keperluan audit atau operasional, data yang digunakan untuk menyusun
laporan tahunan atau menyelesaikan pengisian pajak, transaksi pembelian atau
penjualan. Kita akan banyak menemui kearsipan ini dalam sebuah lembaga dalam
penyusunan laporan pertanggung jawaban, disini banyak sekali arsip dari hasil
perencanaan pengeluaran dan arsip hasil pembelanjaan yang dapat berupa kwintasi
atau nota.
c. Nilai guna hukum.
Nilai guna hukum(legalitas) artinya
nilai guna arsip dinamis inaktif menyangkut penggunaan kepentin Contohnya
berkaitan dengan kepemilikan, persetujuan, transaksi, kontrak, bukti
penyelesaian tugas sesuai dengan persyaratan hukum,, misalnya menyangkut
keselamatan kerja atau ramah lingkungan.
d. Nilai guna historis.
Dalam nilai guna historis ini berkaitan
dengan kualitas atau isi sebuah arsip yang merekam sebuah peristiwa yang
berkaitan dengan sebuah kegiatan. Arsip ini biasa dianggap penting dan
disengaja dibuat untuk memperoleh hasil dari suatu kegiatan dan dijadikan bahan
evaluasi ataupun refrensi dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Contoh arsip ini
dapat berupa buku notulen rapat, laporan pertanggung jawaban kegiatan dan lain
sebagainya.
2.
Nilai guna sekunder arsip
a. Nilai guna kebuktian
Nilai guna ini memiliki fungsi untuk memberikan sebuah
pembuktian mengenai bagaimana
sebuah organisasi / lembaga didirikan, dikembangkan, diatur, serta pelaksanaan
fungsi dan kegiatannya. Contohnya dapat berupa sebuah surat keputusan
menteri dalam negeri dalam pendirian Institu Agama Islam Negeri, ataupun sebuah
akta kelahiran.
b. Nilai guna informasional menyangkut bagaimana
informasi digunakan untuk kepentingan penelitian dan kesejarahan tanpa dikaitkan
dengan organisasi penciptanya.

0 komentar:
Posting Komentar